Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan elite Partai Demokrat di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, tadi malam. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng menjelaskan, pertemuan itu merupakan pertemuan Dewan Pembina Partai di mana Yudhoyono merupakan ketuanya.
Namun demikian, rupanya jajaran Dewan Kehormatan turut hadir. Mereka adalah Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin, serta anggotanya Jero Wacik dan EE Mangindaan. Yudhoyono juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin mengatakan, anggota DK hadir dalam forum itu mendengarkan saja. "Kami menjadi pendengar saja di sana. Sudah disepakati juru bicara yang akan memberikan penjelasan terhadap hal itu adalah Andi Mallarangeng," kata Amir di Kantor Presiden Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Amir lalu dengan cepat melangkahkan kakinya meninggalkan pewarta yang mengerubunginya. "Saya ini harus mengejar pesawat ini," ujarnya. Isu terkini apakah Anas dibicarakan? "Ada, ada dibicarakan," katanya. Akan ada penggantian Anas Urbaningrum? "Belum, belum," Amir menjawab.
Rabu, 25 Januari 2012
Penyediaan Layanan Kereta super Cepat
Kementerian Perhubungan terus menjajaki penyediaan layanan kereta supercepat yang akan melayani rute Jakarta-Surabaya. Proyek tersebut diperkirakan akan menyedot anggaran sangat besar. Anggaran memang sangat besar. Ini yang menjadi pertimbangan. Anggaran bisa mencapai Rp 150 triliun sampai Rp 180 triliun," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam acara Seminar Nasional Perkeretapian yang bertajuk "Membangun Kereta Api Indonesia Masa Depan" di Balai Sidang Universitas Indonesia di Depok, Rabu (25/1/2012).
Menurut dia, kereta tersebut rencananya berjalan dengan jalur Jakarta-Surabaya dan melayani sembilan stasiun. Dengan kereta api supercepat semacam Shinkansen di Jepang, waktu tempuh perjalanan darat Jakarta-Surabaya yang mencapai 665 kilometer dapat ditempuh hanya dalam waktu tiga jam saja.
Ia mengatakan, proyek kereta api supercepat itu memerlukan persiapan hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pihaknya sudah melakukan studi awal dan tengah melakukan penjajakan dengan investor. Menurut dia, ada dua investor yang sedang dalam masa penjajakan, yakni dari Jepang dan China. Namun, pemerintah tetap akan turut andil dalam pendanaan proyek tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya turut memikirkan masa depan transportasi nasional dewasa ini yang sudah mencapai titik jenuh karena mobilitas penduduk dan ekonomi perkotaan yang makin masif tidak dapat lagi dibebankan pada jaringan jalan raya, baik di kota maupun antarkota. Menurut dia, peran kereta api harus dapat mengambil alih sebagian besar mobilitas kota, baik dengan membangun sistem jaringan kereta api di dalam kota maupun antarkota secara terintegrasi, dengan tata ruang kota dan moda transportasi lainnya. Kereta api adalah solusi masa depan angkutan penumpang dan barang di Indonesia," katanya.
Menurut dia, kereta tersebut rencananya berjalan dengan jalur Jakarta-Surabaya dan melayani sembilan stasiun. Dengan kereta api supercepat semacam Shinkansen di Jepang, waktu tempuh perjalanan darat Jakarta-Surabaya yang mencapai 665 kilometer dapat ditempuh hanya dalam waktu tiga jam saja.
Ia mengatakan, proyek kereta api supercepat itu memerlukan persiapan hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pihaknya sudah melakukan studi awal dan tengah melakukan penjajakan dengan investor. Menurut dia, ada dua investor yang sedang dalam masa penjajakan, yakni dari Jepang dan China. Namun, pemerintah tetap akan turut andil dalam pendanaan proyek tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya turut memikirkan masa depan transportasi nasional dewasa ini yang sudah mencapai titik jenuh karena mobilitas penduduk dan ekonomi perkotaan yang makin masif tidak dapat lagi dibebankan pada jaringan jalan raya, baik di kota maupun antarkota. Menurut dia, peran kereta api harus dapat mengambil alih sebagian besar mobilitas kota, baik dengan membangun sistem jaringan kereta api di dalam kota maupun antarkota secara terintegrasi, dengan tata ruang kota dan moda transportasi lainnya. Kereta api adalah solusi masa depan angkutan penumpang dan barang di Indonesia," katanya.
Senin, 09 Januari 2012
Polemik Penalangan Century
Jika DPR masih bersikukuh menunggu KPK, sama artinya proses pansus angket Bank Century yang lalu itu sekadar buang-buang uang negara. Gerimis pada awal 2012 belum mampu mendinginkan polemik penalangan Century yang terjadi hampir empat tahun lalu. Sepenggal pidato Presiden SBY satu hari pascahasil angket Century mulai dipertanyakan lantaran tiga surat mantan Menteri Keuangan dan Ketua KSSK.
”Sekali lagi, saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan....”
Itulah kutipan transkripsi pidato Presiden Yudhoyono di Istana Negara, 4 Maret 2010, yang tertulis di laman www.presidensby.info. Di sana, Presiden bilang, ketika kebijakan bailout diambil, SBY mengikuti KTT G-20 di Amerika Serikat dan APEC di Peru.
Masih di pidato yang sama, dikatakan, berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak butuh keterlibatan Presiden.
Tentu tidak berlebihan jika saya memaknai pidato itu bahwa salah ataupun benar kebijakan penalangan Bank Century adalah tanggung jawab KSSK. Sebuah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang hanya terdiri atas dua orang, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota (Pasal 5). Sempurna?
Terselubung
Tak ada gading yang tak retak. Tampaknya ada yang lupa, Pasal 9 Perppu No 4/2008 tentang JPSK mengatur, ”KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden”. Mungkinkah keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis dan kemudian menyerahkan penanganan kepada LPS (21/10/2008) tidak dilaporkan kepada Presiden? Jika KSSK tak melaporkan, dengan mudah kita bisa katakan bahwa keputusan KSSK tersebut cacat hukum.
Namun, beberapa lembar surat KSSK membuka tirai yang selama ini masih samar. Jika tanggal surat (25/11/2008) itu benar, artinya Presiden diberi tahu empat hari pasca-bailout Century dilakukan. Saat itu, mengacu pada audit investigatif BPK, pencairan tahap I senilai Rp 2,7 triliun telah terjadi (23/11/2008). Tiga tahap pencairan dana lainnya yang belum dilakukan adalah Rp 2,2 triliun, Rp 1,1 triliun, dan Rp 630 miliar. Namun, tercatat sehari sebelum pencairan tahap I ini (22/11/2008), laporan lisan juga sudah dilakukan kepada Wakil Presiden.
Selain itu, laporan KSSK kepada Presiden tak berhenti sampai di sini. Dua surat berikutnya dikirim masing-masing pada 4 Februari dan 29 Agustus 2009. Lantas, apa yang bisa dibaca dari surat-surat tersebut?
Sejumlah media sudah membuka fakta ini. Untuk kepentingan mengungkap kebenaran yang lebih substansial, pihak-pihak yang berwenang harus menelusuri lebih jauh makna komunikasi tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap, setidaknya kita tahu pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kebenaran vs kebenaran
Polemik lain yang belum terjawab hingga saat ini adalah kisruh politik tentang penuntasan kasus Bank Century. Hasil angket menyimpulkan adanya penyimpangan pada kebijakan dan aliran dana talangan Century. Bahkan, pansus yang dibentuk saat itu menyebutkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, dua di antaranya adalah mantan Gubernur BI yang sekarang menjadi Wakil Presiden dan mantan Menteri Keuangan. Opsi C ini menang dalam pemungutan suara pada Rapat Paripurna DPR.
Diterima atau tidak, menurut saya, opsi C adalah sebuah kebenaran politik. Ia lahir dari proses politik yang dijamin konstitusi.
Namun, pertanyaannya, dapatkah kebenaran politik tersebut dipaksakan menjadi kebenaran hukum? Tunggu dulu. Jika hal ini dibiarkan, yang akan terjadi adalah arogansi politik terhadap hukum atau bahkan bukan tidak mungkin menjadi intervensi politik.
Oleh karena itu, saya cenderung berpendirian bahwa hak konstitusional dan fungsi pengawasannya—jika ingin diteruskan—haruslah pada jalurnya. Jalur tersebut adalah melalui penggunaan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR juga tidak bisa berkilah bahwa semua sudah diserahkan kepada KPK. Karena sebelum DPR bekerja sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penelusuran skandal Century. Bahkan, KPK-lah yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, bukan DPR.
Jika DPR masih bersikukuh menunggu KPK, sama artinya proses pansus angket Bank Century yang lalu itu sekadar buang-buang uang negara. Untuk apa ada pansus yang berbiaya mahal jika akhirnya kembali ke proses hukum yang sebelumnya bahkan telah dimulai?
Bagi saya, hak menyatakan pendapat tidaklah perlu ditakuti oleh kedua belah pihak. Justru kepastian hukum akan didapatkan melalui proses persidangan di MK. DPR wajib membuktikan tuduhannya dan pihak yang dituduh dapat membantah. Hakimlah yang akan memutuskan. Saya sendiri cenderung lebih percaya integritas MK. Tentu tetap dengan pengawasan yang ketat dari publik.
Di titik itulah kebenaran hukum yang didapatkan melalui proses hukum pidana di kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus berjalan terpisah. DPR cukup mengawasi, bukan intervensi. Khusus untuk KPK, pimpinan yang baru ditagih komitmennya dalam pemberantasan korupsi untuk menuntaskan skandal Century ini. Beberapa celah yang ditemukan dalam audit investigatif dan audit forensik BPK bisa dijadikan modal awal membongkar lebih lanjut. KPK diharapkan segera meningkatkan status penanganan kasus Century ke penyidikan.
Publik masih menunggu
Dugaan adanya unsur melawan hukum terkait pengawasan BI, laporan tentang keadaan Bank Century sebagai dasar fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), pelanggaran CAR, aliran dana Rp 1 miliar kepada salah satu petinggi BI, aliran dana dari salah satu buron dalam kasus Century ke politisi, atau aliran dana lain yang diungkap di audit forensik BPK sangat mungkin dibongkar.
Demikian juga dengan dugaan cacat hukum bailout karena berdasarkan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Komite Koordinasi (KK) yang berwenang membuat kebijakan penyelamatan bank gagal berdampak sistemis. Selain terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dan LPS adalah anggota KK yang berwenang ikut mengambil keputusan. Berbeda dengan KSSK yang disiapkan sedemikian rupa oleh Perppu No 4/2008. Perppu tampaknya menghilangkan unsur LPP dan LPS sebagai pihak yang bisa mengambil keputusan.
Lebih dari itu, jika KPK mampu, bukan tidak mungkin rantai yang hilang pada penerbitan Perppu JPSK, perubahan Peraturan BI, pencairan dana penyertaan modal sementara Rp 2,8 triliun yang masih dilakukan meski perppu tidak diterima DPR bisa diungkap.
Salah satu yang perlu didalami adalah apakah ada konflik kepentingan dan niat jahat di balik kebijakan tersebut. Biasanya unsur itu bisa dibuktikan dengan adanya aliran dana berupa kickback kepada pengambil kebijakan langsung atau pihak-pihak yang masih punya afiliasi terhadap pejabat tersebut. Bisa melalui organisasi seperti yayasan, perusahaan, atau bahkan partai. Atau kemungkinan adanya persekongkolan untuk mendesain tabir hukum melalui kebijakan juga perlu ditelusuri.
Apa pun itu, publik sangat menanti kerja konkret KPK jilid III. Demikian juga DPR, tetapi janganlah mencampuradukkan kebenaran politik dan memaksakannya.
Silakan jalankan proses politik agar publik juga tidak disuguhi tontonan yang memuakkan tentang transaksi dan politik barter. Semoga saja ”surat cinta” ini bisa menjadi celah baru membongkar skandal Bank Century.
”Sekali lagi, saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan....”
Itulah kutipan transkripsi pidato Presiden Yudhoyono di Istana Negara, 4 Maret 2010, yang tertulis di laman www.presidensby.info. Di sana, Presiden bilang, ketika kebijakan bailout diambil, SBY mengikuti KTT G-20 di Amerika Serikat dan APEC di Peru.
Masih di pidato yang sama, dikatakan, berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak butuh keterlibatan Presiden.
Tentu tidak berlebihan jika saya memaknai pidato itu bahwa salah ataupun benar kebijakan penalangan Bank Century adalah tanggung jawab KSSK. Sebuah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang hanya terdiri atas dua orang, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota (Pasal 5). Sempurna?
Terselubung
Tak ada gading yang tak retak. Tampaknya ada yang lupa, Pasal 9 Perppu No 4/2008 tentang JPSK mengatur, ”KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden”. Mungkinkah keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis dan kemudian menyerahkan penanganan kepada LPS (21/10/2008) tidak dilaporkan kepada Presiden? Jika KSSK tak melaporkan, dengan mudah kita bisa katakan bahwa keputusan KSSK tersebut cacat hukum.
Namun, beberapa lembar surat KSSK membuka tirai yang selama ini masih samar. Jika tanggal surat (25/11/2008) itu benar, artinya Presiden diberi tahu empat hari pasca-bailout Century dilakukan. Saat itu, mengacu pada audit investigatif BPK, pencairan tahap I senilai Rp 2,7 triliun telah terjadi (23/11/2008). Tiga tahap pencairan dana lainnya yang belum dilakukan adalah Rp 2,2 triliun, Rp 1,1 triliun, dan Rp 630 miliar. Namun, tercatat sehari sebelum pencairan tahap I ini (22/11/2008), laporan lisan juga sudah dilakukan kepada Wakil Presiden.
Selain itu, laporan KSSK kepada Presiden tak berhenti sampai di sini. Dua surat berikutnya dikirim masing-masing pada 4 Februari dan 29 Agustus 2009. Lantas, apa yang bisa dibaca dari surat-surat tersebut?
Sejumlah media sudah membuka fakta ini. Untuk kepentingan mengungkap kebenaran yang lebih substansial, pihak-pihak yang berwenang harus menelusuri lebih jauh makna komunikasi tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap, setidaknya kita tahu pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kebenaran vs kebenaran
Polemik lain yang belum terjawab hingga saat ini adalah kisruh politik tentang penuntasan kasus Bank Century. Hasil angket menyimpulkan adanya penyimpangan pada kebijakan dan aliran dana talangan Century. Bahkan, pansus yang dibentuk saat itu menyebutkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, dua di antaranya adalah mantan Gubernur BI yang sekarang menjadi Wakil Presiden dan mantan Menteri Keuangan. Opsi C ini menang dalam pemungutan suara pada Rapat Paripurna DPR.
Diterima atau tidak, menurut saya, opsi C adalah sebuah kebenaran politik. Ia lahir dari proses politik yang dijamin konstitusi.
Namun, pertanyaannya, dapatkah kebenaran politik tersebut dipaksakan menjadi kebenaran hukum? Tunggu dulu. Jika hal ini dibiarkan, yang akan terjadi adalah arogansi politik terhadap hukum atau bahkan bukan tidak mungkin menjadi intervensi politik.
Oleh karena itu, saya cenderung berpendirian bahwa hak konstitusional dan fungsi pengawasannya—jika ingin diteruskan—haruslah pada jalurnya. Jalur tersebut adalah melalui penggunaan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR juga tidak bisa berkilah bahwa semua sudah diserahkan kepada KPK. Karena sebelum DPR bekerja sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penelusuran skandal Century. Bahkan, KPK-lah yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, bukan DPR.
Jika DPR masih bersikukuh menunggu KPK, sama artinya proses pansus angket Bank Century yang lalu itu sekadar buang-buang uang negara. Untuk apa ada pansus yang berbiaya mahal jika akhirnya kembali ke proses hukum yang sebelumnya bahkan telah dimulai?
Bagi saya, hak menyatakan pendapat tidaklah perlu ditakuti oleh kedua belah pihak. Justru kepastian hukum akan didapatkan melalui proses persidangan di MK. DPR wajib membuktikan tuduhannya dan pihak yang dituduh dapat membantah. Hakimlah yang akan memutuskan. Saya sendiri cenderung lebih percaya integritas MK. Tentu tetap dengan pengawasan yang ketat dari publik.
Di titik itulah kebenaran hukum yang didapatkan melalui proses hukum pidana di kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus berjalan terpisah. DPR cukup mengawasi, bukan intervensi. Khusus untuk KPK, pimpinan yang baru ditagih komitmennya dalam pemberantasan korupsi untuk menuntaskan skandal Century ini. Beberapa celah yang ditemukan dalam audit investigatif dan audit forensik BPK bisa dijadikan modal awal membongkar lebih lanjut. KPK diharapkan segera meningkatkan status penanganan kasus Century ke penyidikan.
Publik masih menunggu
Dugaan adanya unsur melawan hukum terkait pengawasan BI, laporan tentang keadaan Bank Century sebagai dasar fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), pelanggaran CAR, aliran dana Rp 1 miliar kepada salah satu petinggi BI, aliran dana dari salah satu buron dalam kasus Century ke politisi, atau aliran dana lain yang diungkap di audit forensik BPK sangat mungkin dibongkar.
Demikian juga dengan dugaan cacat hukum bailout karena berdasarkan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Komite Koordinasi (KK) yang berwenang membuat kebijakan penyelamatan bank gagal berdampak sistemis. Selain terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dan LPS adalah anggota KK yang berwenang ikut mengambil keputusan. Berbeda dengan KSSK yang disiapkan sedemikian rupa oleh Perppu No 4/2008. Perppu tampaknya menghilangkan unsur LPP dan LPS sebagai pihak yang bisa mengambil keputusan.
Lebih dari itu, jika KPK mampu, bukan tidak mungkin rantai yang hilang pada penerbitan Perppu JPSK, perubahan Peraturan BI, pencairan dana penyertaan modal sementara Rp 2,8 triliun yang masih dilakukan meski perppu tidak diterima DPR bisa diungkap.
Salah satu yang perlu didalami adalah apakah ada konflik kepentingan dan niat jahat di balik kebijakan tersebut. Biasanya unsur itu bisa dibuktikan dengan adanya aliran dana berupa kickback kepada pengambil kebijakan langsung atau pihak-pihak yang masih punya afiliasi terhadap pejabat tersebut. Bisa melalui organisasi seperti yayasan, perusahaan, atau bahkan partai. Atau kemungkinan adanya persekongkolan untuk mendesain tabir hukum melalui kebijakan juga perlu ditelusuri.
Apa pun itu, publik sangat menanti kerja konkret KPK jilid III. Demikian juga DPR, tetapi janganlah mencampuradukkan kebenaran politik dan memaksakannya.
Silakan jalankan proses politik agar publik juga tidak disuguhi tontonan yang memuakkan tentang transaksi dan politik barter. Semoga saja ”surat cinta” ini bisa menjadi celah baru membongkar skandal Bank Century.
Jumat, 09 Desember 2011
Persaingan ketat di industri telekomunikasi
Persaingan ketat di industri telekomunikasi selalu diindentikkan dengan perang tarif murah. Dulu mungkin saja, namun kini hal tersebut telah berubah. Salah satu operator PT Axis Telekom Indonesia (Axis) mengungkapkan tidak akan selamanya mengandalkan tariff murah untuk bertahan dari persaingan yang keras di industri telekomunikasi Indonesia.
“Tarif murah itu adalah positioning atau langkah awal dari perseroan untuk masuk ke pasar dimana sudah keras persaingannya. Setelah perusahaan ini mature dan memiliki skala ekonomi yang ideal di industri, pelan-pelan kita akan berbicara layanan yang premium,” ungkap Direktur Penjualan Axis Syakieb A Sungkar, melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
“Kala operator memiliki volume pelanggan yang sesuai dengan skala ekonomi tertentu, itu lebih mudah bernegosiasi tidak hanya dengan operator terkait interkoneksi, vendor soal pembelian perangkat, tetapi juga perbankan untuk pembiayaan,” katanya.
Diungkapkannya, kondisi yang terjadi saat ini di industri telekomunikasi Indonesia adalah terlalu banyak pemain yang berujung pada penurunan pada tarif dan Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization (EBITDA).
“Satu-satunya cara untuk selamat adalah adanya cost leadership dan efisiensi. Langkah Axis sudah tepat selama ini untuk berkembang karena efisensi sudah dijalankan mulai dari pengembangan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.
Berdasarkan catatan, Saudi Telecom Company (STC) sebagai induk usaha Axis memiliki komitmen USD 2 miliar untuk mengembangkan perusahaan. Dana sebesar USD 1 miliar untuk mengembangkan jasa datanya. Sejauh ini sudah dihabiskan USD 300 juta untuk pengembangan data. Sisanya sebesar USD 700 juta akan diinvestasikan dalam jangka waktu 8 bulan ke depan mulai November 2011.
Saat ini Axis memiliki sekitar 15 juta pelanggan. Pendapatan perusahaan di kuartal III/2011 naik 267,9 persen menjadi Rp 943,37 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu. 30 persen dari omset dipasok oleh layanan data. Pada 2012 kontribusi jasa data diharapkan meningkat menjadi 35 persen hingga 40 persen.
“Layanan data masih memiliki potensi yang besar, karena itu akan kami geber terus. Axis tidak menginginkan adanya perang tarif di layanan data ini. Kami hanya melakukan penetrasi pasar sesuai dengan langkah dari awal kala memasuki pasar seperti yang saya paparkan tadi,” kilahnya.
“Tarif murah itu adalah positioning atau langkah awal dari perseroan untuk masuk ke pasar dimana sudah keras persaingannya. Setelah perusahaan ini mature dan memiliki skala ekonomi yang ideal di industri, pelan-pelan kita akan berbicara layanan yang premium,” ungkap Direktur Penjualan Axis Syakieb A Sungkar, melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
“Kala operator memiliki volume pelanggan yang sesuai dengan skala ekonomi tertentu, itu lebih mudah bernegosiasi tidak hanya dengan operator terkait interkoneksi, vendor soal pembelian perangkat, tetapi juga perbankan untuk pembiayaan,” katanya.
Diungkapkannya, kondisi yang terjadi saat ini di industri telekomunikasi Indonesia adalah terlalu banyak pemain yang berujung pada penurunan pada tarif dan Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization (EBITDA).
“Satu-satunya cara untuk selamat adalah adanya cost leadership dan efisiensi. Langkah Axis sudah tepat selama ini untuk berkembang karena efisensi sudah dijalankan mulai dari pengembangan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.
Berdasarkan catatan, Saudi Telecom Company (STC) sebagai induk usaha Axis memiliki komitmen USD 2 miliar untuk mengembangkan perusahaan. Dana sebesar USD 1 miliar untuk mengembangkan jasa datanya. Sejauh ini sudah dihabiskan USD 300 juta untuk pengembangan data. Sisanya sebesar USD 700 juta akan diinvestasikan dalam jangka waktu 8 bulan ke depan mulai November 2011.
Saat ini Axis memiliki sekitar 15 juta pelanggan. Pendapatan perusahaan di kuartal III/2011 naik 267,9 persen menjadi Rp 943,37 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu. 30 persen dari omset dipasok oleh layanan data. Pada 2012 kontribusi jasa data diharapkan meningkat menjadi 35 persen hingga 40 persen.
“Layanan data masih memiliki potensi yang besar, karena itu akan kami geber terus. Axis tidak menginginkan adanya perang tarif di layanan data ini. Kami hanya melakukan penetrasi pasar sesuai dengan langkah dari awal kala memasuki pasar seperti yang saya paparkan tadi,” kilahnya.
Jumat, 18 November 2011
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, meyakini tak ada praktik jual beli pasal UU di DPR periode sekarang. Karena, menurut Sekretaris Fraksi Demokrat itu, seluruh proses pembuatan UU sudah dilakukan secara terbuka.
"Saya termasuk yang masih yakin tentang integritas teman-teman di DPR, bahwa tidak ada yang namanya jual beli pasal," ujar Saan di DPR RI, Jakarta, Jumat 18 November 2011.
"Pasal apa juga yang mau dijualbelikan? Pembahasan undang-undang dilakukan secara transparan, semua masing-masing punya landasan akademiknya baik dari DPR maupun pemerintah," kata Saan.
Meski begitu, lanjut Saan, tetap harus dilakukan penelusuran mengenai kebenaran ungkapan Mahfud MD mengenai praktik jual beli pasal tersebut. "Sampai hari ini kita masih konsentrasi apakah benar ada hal seperti itu.
Kita akan coba tanyakan ke teman-teman yang ada di Baleg (Badan Legislasi) atau teman-teman yang terlibat dalam berbagai pembahasan UU di Pansus," kata Saan. Kemarin, Mahfud MD melansir lagi soal dugaan jual beli UU di DPR. Tak main-main, mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menunjukkan empat contoh kasus jual beli UU.
"Saya termasuk yang masih yakin tentang integritas teman-teman di DPR, bahwa tidak ada yang namanya jual beli pasal," ujar Saan di DPR RI, Jakarta, Jumat 18 November 2011.
"Pasal apa juga yang mau dijualbelikan? Pembahasan undang-undang dilakukan secara transparan, semua masing-masing punya landasan akademiknya baik dari DPR maupun pemerintah," kata Saan.
Meski begitu, lanjut Saan, tetap harus dilakukan penelusuran mengenai kebenaran ungkapan Mahfud MD mengenai praktik jual beli pasal tersebut. "Sampai hari ini kita masih konsentrasi apakah benar ada hal seperti itu.
Kita akan coba tanyakan ke teman-teman yang ada di Baleg (Badan Legislasi) atau teman-teman yang terlibat dalam berbagai pembahasan UU di Pansus," kata Saan. Kemarin, Mahfud MD melansir lagi soal dugaan jual beli UU di DPR. Tak main-main, mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menunjukkan empat contoh kasus jual beli UU.
Senin, 24 Oktober 2011
Pusing gara-gara memikirkan jumlah tagihan listrik
Anika bingung bukan kepalang. Warga Desa Tutut, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, itu pusing gara-gara memikirkan jumlah tagihan listrik yang membengkak pada Oktober 2011 hingga sebesar Rp 2.565.000.
Pantas kalau Anika bingung karena daya listrik yang terpasang di rumahnya hanya sebesar 450 watt. Tak pernah ia menerima tagihan hingga 30 kali lipat melebihi tagihan biasanya itu. Selama ini rata-rata tagihan listrik di rumah Anika hanya Rp 70.000-Rp 80.000 per bulan. Anehnya, sebelum ini ia juga sempat heran karena selama empat bulan hanya membayar sebesar lebih dari Rp 5.000.
"Saya pernah menanyakan ke PLN mengapa terjadi seperti ini, tapi kata orang PLN, 'Tidak apa-apa'. Saya juga sudah bilang ke pencatat meter listrik, catat yang benar karena saya tidak mau bengkak bayarnya, tahu-tahu terjadi seperti ini. Stres aku mikir listrik ini," keluh Anika yang didampingi Endang, keponakannya, Senin (24/10/2011) di kantor PT PLN Ranting Sungailiat.
Endang mengeluh karena merasa dipingpong ke sana kemari untuk mencari informasi mengenai tagihan itu. "Saya ini sudah dioper ke sana kemari, Pak. Dari bawah suruh ke sini, dari sini suruh ke bawah, bagaimana ini?" kata Endang kepada staf PT MIU yang menjadi mitra kerja PT PLN Ranting Sungailiat.
Selain Anika, beberapa warga juga mengalami sakit saat mengetahui tagihan listrik membubung tinggi. Beberapa warga juga mendatangi kantor PT PLN Ranting Sungailiat untuk memprotes kenaikan jumlah tagihan rekening listrik ini.
"Tetangga saya juga sampai sakit jantung begitu tahu tagihan listriknya sampai Rp 3 juta," kata Westy, warga Sungailiat.
Staf PT MIU yang ditemui warga mengatakan, kesalahan pencatatan rekening listrik pelanggan itu terjadi sebelum PT MIU ditunjuk sebagai mitra PLN Ranting Sungailiat. Ia mengatakan, kesalahan itu terjadi ketika PT PAS masih menangani pembayaran tagihan listrik dari warga. "Kami baru dua bulan melakukan pencatatan rekening listrik," katanya.
Pantas kalau Anika bingung karena daya listrik yang terpasang di rumahnya hanya sebesar 450 watt. Tak pernah ia menerima tagihan hingga 30 kali lipat melebihi tagihan biasanya itu. Selama ini rata-rata tagihan listrik di rumah Anika hanya Rp 70.000-Rp 80.000 per bulan. Anehnya, sebelum ini ia juga sempat heran karena selama empat bulan hanya membayar sebesar lebih dari Rp 5.000.
"Saya pernah menanyakan ke PLN mengapa terjadi seperti ini, tapi kata orang PLN, 'Tidak apa-apa'. Saya juga sudah bilang ke pencatat meter listrik, catat yang benar karena saya tidak mau bengkak bayarnya, tahu-tahu terjadi seperti ini. Stres aku mikir listrik ini," keluh Anika yang didampingi Endang, keponakannya, Senin (24/10/2011) di kantor PT PLN Ranting Sungailiat.
Endang mengeluh karena merasa dipingpong ke sana kemari untuk mencari informasi mengenai tagihan itu. "Saya ini sudah dioper ke sana kemari, Pak. Dari bawah suruh ke sini, dari sini suruh ke bawah, bagaimana ini?" kata Endang kepada staf PT MIU yang menjadi mitra kerja PT PLN Ranting Sungailiat.
Selain Anika, beberapa warga juga mengalami sakit saat mengetahui tagihan listrik membubung tinggi. Beberapa warga juga mendatangi kantor PT PLN Ranting Sungailiat untuk memprotes kenaikan jumlah tagihan rekening listrik ini.
"Tetangga saya juga sampai sakit jantung begitu tahu tagihan listriknya sampai Rp 3 juta," kata Westy, warga Sungailiat.
Staf PT MIU yang ditemui warga mengatakan, kesalahan pencatatan rekening listrik pelanggan itu terjadi sebelum PT MIU ditunjuk sebagai mitra PLN Ranting Sungailiat. Ia mengatakan, kesalahan itu terjadi ketika PT PAS masih menangani pembayaran tagihan listrik dari warga. "Kami baru dua bulan melakukan pencatatan rekening listrik," katanya.
Minggu, 02 Oktober 2011
Berupaya memberikan kepuasan
Manajemen PSM Makassar terus berupaya memberikan kepuasan bagi para suporter setia tim. Manajemen pun menyiapkan sebuah kejutan. Kejutan tersebut rencananya akan diberikan untuk pendukung setia, pekan ini. Manajemen PSM Makassar menjanjikan akan memberikan kejutan bagi publik sepak bola, khususnya para pencinta sejati tim kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. Namun, apa kejutannya, semua masih tersimpan rapat dalam rencana khusus manajemen. Manajemen berujar, jika sudah bocor, bukan lagi kejutan namanya. HATTRICKyang berusaha mencari tahu apa gerangan kejutan tersebut pun dibuat penasaran.
Sebab,tak ada satu pun pengelola klub Juku Ejaini yang mau berkomentar.Semua masih merahasiakan. Sebab,ini menyangkut keputusan yang dahsyat terkait nasib PSM ke depan. Manager Commercial PSM Anno Suparno pernah mengungkapkan bahwa pada pekan ini ada pengumuman penting yang bakal menjadi berita menarik bagi publik sepak bola di Sulsel. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang informasi itu.
”Minggu depan akan ada berita kejutan. Tapi, sepakat tidak akan dijadikan dibocorkan dulu.Soal apa itu,semua manajemen pasti 1.000% tutup mulut dulu. Tunggu saja,”ujar Anno, Sabtu (1/10). Belum ada bocoran sama sekali soal apa kejutan yang bakal hadir pekan ini.General Manager (GM) Finance PSM Islah Idrus yang coba dikonfirmasi juga enggan menjawab. Setali tiga uang, GM Klub PSM Husain Abdullah dan Media Officer PSM Andi Widya Syadzwina pun bungkam.
Namun, beberapa spekulasi sudah mulai bermunculan. Berita kejutan itu tak jauh dari apa yang menjadi penantian PSM dan para pencinta sejatinya selama ini. Maklum, sejak melakukan persiapan mengawali kompetisi ini, tim yang memiliki julukan lain Laskar Ayam dari Timur ini terus membuat penasaran pendukung setia. Kemungkinan akan ada beberapa hal yang masuk dalam berita kejutan tersebut.
Bisa saja berita kejutan itu tak jauh dari seputar pembelian saham,kerja sama sponsor, perekrutan pemain asing,atau pelatih baru Juku Eja. Jika soal saham, kemungkinan ada pihak lain atau putra daerah Sulsel yang bersedia membeli saham klub Pasukan Ramang—julukan lain PSM. Selama ini terdapat empat putra daerah Sulsel yang bersedia membeli saham tersebut.
Sebut saja Sadikin Aksa (Bosowa Group),Solihin Jusuf Kalla (Kalla Group), Andi Darusalam Tabusalla (eks Ketua BLI), dan Andry Arif Bulu (Wakil Ketua DPRD Makassar). Sementara jika menyangkut sponsor,tak menutup kemungkinan soal rencana Adidas yang bakal menjadi apparelPSM selama satu musim ke depan atau bergabungnya beberapa perusahaan lokal Sulsel dan pengusaha yang sudah dijajaki sebagai calon sponsor.
Kemungkinan terakhir,yakni seputar perekrutan striker asing dan pelatih kepala. Sudah banyak nama kandidat juru gedor PSM yang disebut-sebut segera direkrut. Namun,belum ada satu pun yang bisa dipastikan.Baru-baru ini manajemen baru mendatangkan tambahan gelandang asing, yakni eks Persipura David da Rocha. Jika benar kejutan dahsyat itu diumumkan pekan ini,publik sepak bola di Makassar tentu sangat berharap itu adalah yang terbaik untuk tim yang memiliki sejarah panjang di Tanah Air ini.Tunggu saja kejutannya.
Sebab,tak ada satu pun pengelola klub Juku Ejaini yang mau berkomentar.Semua masih merahasiakan. Sebab,ini menyangkut keputusan yang dahsyat terkait nasib PSM ke depan. Manager Commercial PSM Anno Suparno pernah mengungkapkan bahwa pada pekan ini ada pengumuman penting yang bakal menjadi berita menarik bagi publik sepak bola di Sulsel. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang informasi itu.
”Minggu depan akan ada berita kejutan. Tapi, sepakat tidak akan dijadikan dibocorkan dulu.Soal apa itu,semua manajemen pasti 1.000% tutup mulut dulu. Tunggu saja,”ujar Anno, Sabtu (1/10). Belum ada bocoran sama sekali soal apa kejutan yang bakal hadir pekan ini.General Manager (GM) Finance PSM Islah Idrus yang coba dikonfirmasi juga enggan menjawab. Setali tiga uang, GM Klub PSM Husain Abdullah dan Media Officer PSM Andi Widya Syadzwina pun bungkam.
Namun, beberapa spekulasi sudah mulai bermunculan. Berita kejutan itu tak jauh dari apa yang menjadi penantian PSM dan para pencinta sejatinya selama ini. Maklum, sejak melakukan persiapan mengawali kompetisi ini, tim yang memiliki julukan lain Laskar Ayam dari Timur ini terus membuat penasaran pendukung setia. Kemungkinan akan ada beberapa hal yang masuk dalam berita kejutan tersebut.
Bisa saja berita kejutan itu tak jauh dari seputar pembelian saham,kerja sama sponsor, perekrutan pemain asing,atau pelatih baru Juku Eja. Jika soal saham, kemungkinan ada pihak lain atau putra daerah Sulsel yang bersedia membeli saham klub Pasukan Ramang—julukan lain PSM. Selama ini terdapat empat putra daerah Sulsel yang bersedia membeli saham tersebut.
Sebut saja Sadikin Aksa (Bosowa Group),Solihin Jusuf Kalla (Kalla Group), Andi Darusalam Tabusalla (eks Ketua BLI), dan Andry Arif Bulu (Wakil Ketua DPRD Makassar). Sementara jika menyangkut sponsor,tak menutup kemungkinan soal rencana Adidas yang bakal menjadi apparelPSM selama satu musim ke depan atau bergabungnya beberapa perusahaan lokal Sulsel dan pengusaha yang sudah dijajaki sebagai calon sponsor.
Kemungkinan terakhir,yakni seputar perekrutan striker asing dan pelatih kepala. Sudah banyak nama kandidat juru gedor PSM yang disebut-sebut segera direkrut. Namun,belum ada satu pun yang bisa dipastikan.Baru-baru ini manajemen baru mendatangkan tambahan gelandang asing, yakni eks Persipura David da Rocha. Jika benar kejutan dahsyat itu diumumkan pekan ini,publik sepak bola di Makassar tentu sangat berharap itu adalah yang terbaik untuk tim yang memiliki sejarah panjang di Tanah Air ini.Tunggu saja kejutannya.
Langgan:
Entri (Atom)