Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, meyakini tak ada praktik jual beli pasal UU di DPR periode sekarang. Karena, menurut Sekretaris Fraksi Demokrat itu, seluruh proses pembuatan UU sudah dilakukan secara terbuka.

"Saya termasuk yang masih yakin tentang integritas teman-teman di DPR, bahwa tidak ada yang namanya jual beli pasal," ujar Saan di DPR RI, Jakarta, Jumat 18 November 2011.

"Pasal apa juga yang mau dijualbelikan? Pembahasan undang-undang dilakukan secara transparan, semua masing-masing punya landasan akademiknya baik dari DPR maupun pemerintah," kata Saan.

Meski begitu, lanjut Saan, tetap harus dilakukan penelusuran mengenai kebenaran ungkapan Mahfud MD mengenai praktik jual beli pasal tersebut. "Sampai hari ini kita masih konsentrasi apakah benar ada hal seperti itu.

Kita akan coba tanyakan ke teman-teman yang ada di Baleg (Badan Legislasi) atau teman-teman yang terlibat dalam berbagai pembahasan UU di Pansus," kata Saan. Kemarin, Mahfud MD melansir lagi soal dugaan jual beli UU di DPR. Tak main-main, mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menunjukkan empat contoh kasus jual beli UU.